Senin, 09 Januari 2012

TULISAN bahasa indonesia 13


Jadikan Kasus Citibank Sebagai Awal Pengawasan Internal Bank


Jakarta, CyberNews. "Kenakalan" Malinda Dee dalam "menilep" dana nasabah Citibank seharusnya dapat dijadikan pelajaran yang positif bagi bank lain. Citibank yang merupakan bank di Indonesia dengan kualitasnya yang mendunia saja bisa "kemalingan".
Kepala Riset Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa setiap bank harus memperbaiki pengawasan internal mereka.
Purbaya mencoba menganalisa. Penampilan Malinda ini jauh sekali dari kesan wajar, bahkan terlihat berlebihan dan mencolok. Aksesoris fashion gila-gilaan yang dia perlihatkan, kendaraan yang super mewah, tempat tinggal yang mentereng. Kenapa tidak dilakukan investigasi?
Seharusnya pejabat bank dapat menjaga keamanan banknya tidak hanya dari tangan-tangan yang datang dari luar. Tapi juga dari dalam rumahnya sendiri.
Citibank sendiri telah mengeluarkan rilis resmi pernyataan perusahaan terkait kasus ini. Mereka memastikan bahwa semua dana nasabah aman dan bagi nasabah yang mengalami kerugian akan diberikan penggantian.

Apa yang sedang terjadi di negara kita sehubungan dengan perbankkan yaitu kasus : Inong Melinda dan kasus tewasnya salah satu nasabah kartu kredit Citibank dalah sangat memalukan.

Kasus Citibank bukan spesifik di satu bank. Hampir disemua bank besar persoalan penipuan orang dalam dan tingkah laku debt collector bukan monopoli Citibank saja. Bank-bank lain pun tidak luput dari masalah penipuan yang dilakukan oleh orang dalam. Benar kata salah satu pejabat bank di Indonesia bahwa secanggih apapun suatu sistem, ujung-ujungnya akan dioperasikan juga oleh manusia. Dari dulu bank selalu dibobol dengan bantuan orang dalam, contoh kasus bank Duta beberapa waktu yang lalu dan yang kena hukum adalah " sang Direktur ", sekarang di Citibank pembobolan juga dilakukan oleh pejabat teras banknya, pangkatnya malah Vice President dan ini bukan merupakan pangkat yang rendah.

Yang menjadi pertanyaan adalah bahwa penipuan ini sudah berlangsung lama yaitu selama 3 tahun. Ini berarti Internal Audit sama sekali tidak dijalankan di Citibank. Nah jika sebuah bank global besar mengalami kasus seperti ini, bagaimana dengan bank-bank Nasional yang ada seperti : BNI, Mandiri, dll.

Paling tidak Bank Indonesia harus memerintahkan semua bank besar di Indonesia untuk melakukan Internal Audit, khususnya jasa Private Banking dan ini juga yang diminta oleh para anggota DPR kita. Kalau perlu meminta Bank Indonesia terjun langsung untuk melakukan audit.

Untuk kasus " Inong Melinda ", banyak client Inong memberikan cek kosong bahkan ada pula yang membuka account atas nama Inong Melinda dengan tujuan untuk memudahkan melakukan transaksi tanpa harus hadir di Bank. Konon para client ini masuk dalam kategori " Rekening Gendut" para pejabat kepolisian. Untuk kasus pembukaan rekening ini kelihatan-nya tidak sukar untuk di  deteksi oleh pengawasan internal bank, jika seorang Inong bergaji  Rp. 100 juta per bulan harusnya bank bertanya tanya bagaimana bisa seorang Inong mempunyai uang miliran rupiah di account pribadinya di  Citibank? ini jelas ada tindakan " tutup mata " dari bank itu, atau lebih parah lagi memang pengawasan internal Citibank sama sekali tidak berjalan.

Mengenai permasalahan Debt Collector, Bank Indonesia berkelit bahwa masalah ini diluar domainnya. Undang-undang perbankkan memang mengatakan wewenang BI hanya mengatur perbankkan bukan Debt Collector, tetapi ini bukan merupakan alasan yang tepat. BI bisa saja melarang perbankkan menggunakan jasa out source sebagai Debt Collector dan mendirikan departemen yang bertugas menagih utang credit card yang macet.

Bukan rahasia umum bahwa perbankkan mendapatkam keuntungan yang sangat besar dari Credit card, umumnya bunga bulanan sebesae 3% datu 36% pertahun, sehingga sangat wajar kalau perbankkan juga harus mempunyai departemen sendiri ketimbang memberikan ke out source debt collector hanya karena tidak mau repot dan menghemat biaya. Masak mau untung besar tetapi tidak mau bayar biaya?

Salah satu yang sangat menggangu adalah cara-cara perbankkan menggaet nasabahnya baik credit card ataupun KTA (kredit tanpa agunan) yang dilakukan lewat SMS, kebanyakan dari mereka adalah bukan pegawai bank yang bersangkutan tetapi ini dilakukan oleh individu dilluar bank, sebagai sales yang mendapatkan fee, buktinya yang dicantumkan adalah nomor pribadi dan bukan no resmi dari bank yang menjual produk tersebut. Artinya Perbankkan juga melakukan out sourcing untuk marketing jasa perbankkan. Kalau saja BI melarang perbankkan melakukan out sourcing debt collector dan marketing  urusannya akan lebih mudaj tanpa melabrak undang-undang Perbankkan, karena yang dilarang adalah praktek out sourcing oleh perbankkan.

Perbankkan merupakan sektor industri yang tinggi untungnya dan seharusnya biaya bukan lagi jadi alasan pas buat perbankkan, untung sudah besar dan harusnya biaya tidak mnenjadi beban dan BI harus tegas melarang praktek  out sourcing ini sehingga tidak akan ada lagi kasus Melinda dan kasus tewasnya nasabah credit card karena debt collector.


2011-04-05 16:58:36 GMT+0200 - www.bisnis.com
Oleh Hendri T. Asworo & Donald Banjarnahor

[IMAGE]JAKARTA: Bank Indonesia menegaskan bahwa ada kelemahan internal kontrol dalam sistem keuangan Citibank Indonesia, sehingga menyebabkan terjadinya kasus pembobolan dana nasabah oleh salah satu bankirnya.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan sekuat apapun internal kontrol perbankan tak akan efektif kalau ada kolusi dari orang dalam perusahaan.

Kasus Citibank ada dugaan kewenangan petugas bank dan kelemahan standard operation procedure di samping kelalaian dan kekurang hati-hatian nasabah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, malam ini.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, wakil dari Citibank Indonesia dan kepolisian.

Dia menjelaskan ada beberapa kelemahan a.l. tidak dilakukan cek dan ricek dalam penanganan transaksi dan kurangnya pengawasan oleh supervisor terhadap bawahan, kurang ketatnya sistem pengawasan internal terhadap kegi ...


BI Diminta Lakukan Investigasi Pengawasan Internal Bank

Rabu, 06 April 2011 | 06:18 WIB
TEMPO/Nita Dian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia diminta segera melakukan investigasi serta mengevaluasi prosedur dan metode pengawasan internal bank. "Perlu identifikasi kelemahan dan kesalahan yang membuat bank kebobolan," ujar ekonom Institute for Development of Economics & Finance, Ahmad Erani Yustika, di Jakarta kemarin.

Berita terkait


Menurut Ahmad, bank sentral memang tidak bisa melakukan pengawasan operasional bank secara terus-menerus. "Tapi bank sentral berwenang melakukan pengawasan sistem perbankan," katanya. Ia juga mempertanyakan terkuaknya modus pembobolan di Citibank yang sudah dilakukan bertahun-tahun. "Persentase kesalahan bank yang dibobol dan BI adalah 50 : 50."

Baru-baru ini terkuak bahwa kasus pembobolan bank marak terjadi. Tak hanya menimpa Citibank, sejumlah bank besar, seperti Bank Mandiri, BRI, BII, BNI, Danamon, Panin, dan Bank Perkreditan Rakyat Pundi Artha Sejahtera, mengalami nasib serupa.

Kepolisian kini sudah menetapkan 24 tersangka terkait dengan kasus pembobolan di delapan bank tersebut. Salah satunya yang melibatkan bekas Manager Relationship Citibank Inong Malinda Dee, yang diduga membobol dana nasabah Rp 20 miliar.

Juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, tak sepakat dengan pernyataan Ahmad. Menurut dia, kasus pembobolan bank yang terjadi saat ini adalah masalah internal bank. "Sistem apa pun tidak akan bisa efektif bila nasabah ceroboh dan pegawai banknya melakukan kolusi," katanya.

Selain itu, tindakan terhadap pegawai merupakan hak dan kewajiban internal bank. Ia juga menolak tudingan maraknya pembobolan akibat pengawasan bank sentral lemah. "Kalau pengawasan lemah, waktu krisis, bank sudah roboh semua." Faktanya, kata dia, itu tidak terjadi, karena bank ternyata punya daya tahan lewat permodalan yang kuat.

Meski begitu, Difi menegaskan ukuran keberhasilan perbankan perlu diperluas. "Kalau selama ini indikatornya hanya menyangkut soal permodalan, rasio kredit bermasalah, dan penyaluran kredit, kini perlu ditambah dengan indikator perlindungan dan pentingnya edukasi terhadap nasabah."

Dalam rapat dengar pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat tadi malam, sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR melancarkan aksi protes terhadap Citibank. Aksi ini dipicu oleh kasus pembobolan dana nasabah oleh Malinda dan tewasnya Irzen Octa, yang diduga dianiaya oleh perusahaan penagih utang yang menjadi rekanan Citibank.

Para anggota Dewan itu mengembalikan kartu kredit Citibank sebagai bentuk protes. "Kami serahkan kartu kredit kami sekaligus menyatakan berhenti sebagai pelanggan kartu kredit dan nasabah Citibank," kata Arif Budimanta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pengembalian kartu kredit diterima Country Officer Citi Indonesia, Shariq Mukhtar.

Rapat berlangsung hingga larut malam. Selain dihadiri manajemen Citibank, hadir Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Direktur Ekonomi Khusus Kepolisian RI Brigjen Arif Sulistyo.


BI Terus Selidiki Dugaan Kesalahan Citibank
Selasa, 05 April 2011 20:40 WIB     
Komentar: 0
BI Terus Selidiki Dugaan Kesalahan Citibank
MI/Usman Iskandar/rn
TERKAIT
JAKARTA--MICOM: Bank Indonesia terus menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran peraturan mengenai kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang dilakukan Citibank dalam kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank.

"Bagian pengawasan sistem pembayaran BI saat ini sedang mempelajari surat-surat perjanjian Citibank dengan perusahan jasa penagih yang mungkin melanggar aturan BI," kata Analis Madya Senior Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko di Jakarta, Selasa (5/4).

Dikatakannya, jika Citibank terbukti melanggar aturan, BI akan mengirimkan surat peringatan pertama agar Citibank memperbaikinya, dan jika tidak dipatuhi BI akan mengirim surat peringatan kedua. "Jika tetap tidak dipatuhi maka BI baru bisa mencabut ijinnya sebagai penerbit kartu kredit di Indonesia," katanya.

Menurut dia, jika ada pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan kartu kredit maka bank penerbit harus bertanggungjawab meski yang melakukannya adalah perusahaan pihak ketiga seperti jasa penagih utang kartu kredit.

"Bank tidak bisa mengelak kalau ada pelanggaran. Jadi sebaiknya harus hati-hati gunakan pihak ketiga," katanya. Selama ini, lanjutnya BI sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada bank penerbit kartu kredit namun lebih pada persoalan
penggunaan kartu chip.

Peraturan BI no.11/11/2009 tentang alat pembayaran tentang kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dimuat aturan tentang jasa penagihan utang yang tidak boleh melakukan kekerasan.


1.b
2011-04-15 13:55:53 GMT+0200 - economy.okezone.com
http://i.okezone.com/content/2011/04/15/320/446594/XuXV1Z59SU.jpgJAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan saat ini pihaknya sedang mengaudit program Wealth management di Citibank.

"Citibank sedang kita audit khusus. Kita audit mengenai Wealth management. Kita lihat hasilnya," ungkap Kabiro Humas BI Difi A Johansyah, di Jakarta Jumat (15/4/2011).

Dijelaskannya, pemeriksaan yang akan dilakukan di dalam Wealth management tersebut termasuk kerawanan karyawan. "Wealth management, kita periksa pertama SOP-nya sepeti apa, internal kontrol, manajemen risiko, serta kerawanan karyawan," tambahnya.

Maka dari itu, BI akan meminta perbankan untuk memperbaiki faktor-faktor kerawanan. Di mana apabila ada tindak pidana, maka akan ada tindakan hukumnya. "Faktor-faktor kerawanan, minta diperbaiki. Kalau ada pidana, ada tindakan hukum. Kalau ada kesalahan kita minta bank memperbaiki," tambah Difi.

Sebelumnya, BI memastikan untuk menghentikan ekspansi nasabah baru Citigold sampai selesainya audit khusus yang dilakukan oleh BI. "Kita minta Citibank untuk menghentika ...


HEADING TOP START

BI: Kita Audit Wealth Management Citibank

Idris Rusadi Putra - Okezone
HEADING TOP CLOSED TOP READ
Jum'at, 15 April 2011 18:40 wib
SHARE START
   Email
SHARE CLOSED
TOP READ CLOSE READ
Citibank. Ilustrasi
Citibank. Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatakan saat ini pihaknya sedang mengaudit program wealth management di Citibank.

"Citibank sedang kita audit khusus. Kita audit mengenai wealth management. Kita lihat hasilnya,"  ungkap Kabiro Humas BI Difi A Johansyah, di Jakarta Jumat (15/4/2011).

Dijelaskannya, pemeriksaan yang akan dilakukan di dalam wealth management tersebut termasuk kerawanan karyawan. "Wealth management, kita periksa pertama SOP-nya sepeti apa, internal kontrol, manajemen risiko, serta kerawanan karyawan," tambahnya.

Maka dari itu, BI akan meminta perbankan untuk memperbaiki faktor-faktor kerawanan. Di mana apabila ada tindak pidana, maka akan ada tindakan hukumnya. "Faktor-faktor kerawanan, minta diperbaiki. Kalau ada pidana, ada tindakan hukum. Kalau ada kesalahan kita minta bank memperbaiki," tambah Difi.

Sebelumnya, BI memastikan untuk menghentikan ekspansi nasabah baru Citigold sampai selesainya audit khusus yang dilakukan oleh BI. "Kita minta Citibank untuk menghentikan ekspansi atau tidak mengakuisisi nasabah baru di Citigold dan credit card," ujar Difi.

Namun demikian, Difi menjelaskan apabila pelayanan Citibank terhadap nasabah lama akan tetap dibuka. "Namun pelayanan untuk nasabah lama tetap dibuka," ungkapnya.

Diketahui, BI mengaku bila pihaknya menghentikan sementara (suspensi) selama lima hari private banking Citibank, di samping memberikan teguran.


Kasus citibank

Perbanas Risau Kasus Citibank Coreng Industri

Kamis, 14 April 2011 | 19:42 WIB
Sigit Pramono. TEMPO/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengaku risau masalah Citibank yang mengemuka akhir-akhir ini turut membuat citra perbankan nasional terpuruk. Ia meminta masyarakat tak terpancing melakukan generalisasi.

Berita terkait


Seperti diketahui, Citibank tengah didera dua masalah besar. Pertama adalah kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan penagih utang bank. Kedua, kasus penggelapan dana nasabah oleh bekas Relationship Manager Citibank, Inong Malinda.

“Kasus ini menimpa satu bank. Tolong jangan digeneralisir seperti itu. Seolah ada masalah besar di perbankan,” kata Sigit usai menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Masih Amankah Uang Kita Di Bank?” di Jakarta, Kamis (14/4).

Ia khawatir generalisasi kasus akan melahirkan kebijakan-kebijakan yang tak tepat sasaran. Misalnya soal penagihan utang kredit yang melibatkan jasa outsorcing. Muncul usulan tenaga outsorcing tersebut dihapus. Penagihan utang kemudian dilakukan langsung oleh bank bersangkutan.

“Kalau outsorcing dihapus, bank akan mencari jalan keluar sendiri. Misalnya dengan membuat kredit sistem jual putus. Ujungnya merugikan masyarakat,” katanya.

Senada dengan Sigit, pengamat perbankan Prajoto menilai bahwa peran tenaga outsource dalam penagihan utang kredit tak mungkin ditiadakan. “Saya khawatir bank akan menjual tunggakan utang,” katanya.

Sigit menekankan bahwa yang diperlukan untuk menangani masalah ini adalah memperkuat otoritas Bank Indonesia dalam mengawasi masalah perbankan. Memperjelas wewenangnya dalam memberi hukuman dan sanksi.

Sigit juga meminta agar bank bersangkutan jeli melihat indikasi-indikasi kolusi dan korupsi dalam banknya sendiri. “Dari gaya hidupnya (Malinda) kan seharusnya sudah terlihat ada indikasi,” katanya.

Citibank Tegaskan Kasus Seperti Malinda Tak Terjadi di Cabang Lain 
Nurvita Indarini - detikNews
Jakarta - Ulah Malinda membuat nasabah Citibank was-was. Wajar jika nasabah takut ada Malinda lain di Citibank yang akan menilep uang yang telah dipercayakan kepada bank itu. Namun Citibank menegaskan kasus semacam itu tak terjadi di cabang lain.

Berikut ini penjelasan Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya yang disampaikan kepada detikcom, Jumat (1/4/2011):

Berapa lama Malinda bekerja di Citibank?

Untuk keperluan penyelidikan, kami tidak dapat memberikan informasi tersebut

Track record yang bersangkutan seperti apa? Dia biasa menangani nasabah perorangan atau perusahaan?

Kami sudah menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

Bagaimana jaminan keamanan keuangan nasabah?

Ini merupakan kasus hanya terjadi di satu cabang Citibank di Jakarta. Citibank telah mengidentifikasi adanya transaksi yang mencurigakan dan telah melaporkan kepada polisi dan pihak berwenang. Kami terus mendukung dan bekerjasama dengan pihak berwenang dan seluruh dana nasabah yang terkena dampak akan kasus ini akan dikembalikan oleh Citibank.

Selain Malinda, pernahkah ada kasus oknum nakal yang menilep dana nasabah?

Ini merupakan kasus hanya terjadi di satu cabang Citibank di Jakarta dan tidak terjadi di tempat lain.

Untuk mengantisipasi kasus penilepan uang yang dilakukan oknum, apa yang akan dilakukan Citibank?

Citibank berkomitmen menjaga standar kontrol tertinggi. Proses kepatuhan dan kontrol yang sangat ketat adalah sebuah keharusan, terutama dalam industri yang sangat mengutamakan kepercayaan dan kepuasan nasabah. Kami menerapkan praktek kerja terbaik di industri ini dan tetap membuka diri untuk perbaikan dari waktu ke waktu yang bertujuan untuk menutup kesempatan melakukan kesalahan.

Sudahkah didata nasabah yang jadi korban Malinda? Berapa lama dana mereka akan kembali?

Seperti yang telah disebutkan, kami telah menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kepada pihak polisi.


Meski Hujan Kasus, Gesek Jalan Terus
http://padangekspres.co.id/img/sot.gifPadang Ekspres • Senin, 18/04/2011 11:15 WIB • (dio/aan/wir/c6/kim/jpnn) • 60 klik
Ketua Umum AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) Dodit W. Probojakti membenarkan potensi kompetitor mereguk keuntungan masih ada. Tetapi, kondisi tersebut belum terlihat. Sebab, waktunya masih pendek. ”Dampaknya setelah kebijakan larangan penerbitan kartu kredit Citibank berjalan lama. Kita tunggu saja,” katanya saat dihubungi akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, peristiwa buruk beruntun terjadi pada Citibank akhir Maret lalu. Setelah ditemukan kasus penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar oleh karyawan Citibank Inong Malinda, muncul juga kasus kekerasan oleh debt collector yang mengakibatkan nyawa nasabah kartu kredit Irzen Octa hilang di Kantor Citibank Menara Jamsostek, Jakarta.

Kini, dua kasus itu ditangani aparat kepolisian. Rentetan kasus tersebut terjadi dalam waktu singkat. Wajar saja jika muncul dugaan kepercayaan nasabah mulai pudar terhadap perbankan.

Dodit menegaskan, perbankan termasuk industri yang penuh aturan (highly regulation). Selain itu, faktor kepercayaan memengaruhi para nasabah. Menurut dia, jika melihat kon disi perbankan sekarang, masalah Citibank tidak akan memengaruhi industri secara keseluruhan. ”Masyarakat sudah tahu. Mana bank yang bisa dipercaya atau tidak,” katanya.

Terbukti, penambahan kartu kredit masih terus terjadi. Hingga Februari, jumlah uang plastik yang beredar di tanah air berkisar 13,8 juta. Pada hal, posisi akhir tahun berkisar 13,4, juta. ”Di BNI sendiri kuartal pertama sudah 130 ribu di antara target 440 ribu pada tahun ini,” ujar Dodit yang juga menjabat general manager BNI card business.

Jadi, lanjut dia, berdasar fakta, efek masalah yang mendera Citibank tidak berpengaruh banyak pada industri kartu kredit. Dodit menyebut, ada beberapa faktor yang membuat uang plastik itu masih tumbuh. Di antaranya, alat pembayaran. Membawa kartu tentu lebih aman dari pada uang cash. Selain itu, lifestyle membuat masyarakat membutuhkan kartu kredit. ”Yang perlu diingat adalah kartu kredit bukan sebagai alat utang,” tegasnya.

Apalagi, kata Dodit, penyaluran kredit melalui kartu kredit masih minim. Total kredit hanya Rp 38 triliun. Jumlah itu hanya 9 persen di antara kredit konsumen dan 3 persen di antara total penyaluran kredit di Indonesia. ”Jadi, perkembangannya masih besar,” jelasnya.
Sementara itu, di tengah ketatnya kompetisi, blunder atau kesalahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bisa jadi justru membawa berkah bagi perusahaan kompetitor. Demikian pula kasus kartu kredit Citibank.

Ekonom yang juga Vice President Investor & Public Relation PT Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan, kasus kartu kredit Citibank memang bisa berdampak buruk pada keseluruhan industri perbankan. Tetapi, bisa juga sebaliknya, membawa keuntungan bagi perbankan lain untuk mendapat limpahan eks nasabah kartu kredit Citibank atau calon nasabah kartu kredit Citibank. ”Jadi, sekarang tinggal pandai-pandainya saja bank lokal, termasuk bank BUMN, untuk memanfaatkan situasi saat sebagian pemegang kartu kredit Citibank menghentikan penggunaan kartu kreditnya,” ujarnya.

Meski demikian, kata Ryan, kasus kartu kredit Citibank tidak akan berdampak signifikan secara langsung kepada bisnis kartu kredit. Sebab, limpahan nasabah tersebut akan diperebutkan oleh begitu banyak bank penerbit kartu kredit di Indonesia.

”Kita tahu, persaingan tetap tinggi dan ketat dalam merebut nasabah kartu kredit,” katanya. Selain itu, lanjut dia, sebagai salah satu pemain global yang sangat kuat di bisnis kartu kredit, Citibank diyakini bakal segera belajar dari kasus yang ada untuk kemudian siap bersaing lagi dengan perbankan di Indonesia. ”Intinya, jika ingin menggaet nasabah, layanan harus makin baik,” ucapnya.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan, sehu bungan kasus kartu kredit Citibank, pihaknya segera meninjau ulang standard operational procedure (SOP) penagihan tunggakan kartu kredit.

”Kami akan review SOP-nya, apakah sudah sesuai ketentuan BI, kemudian akan kami yakinkan semua yang tertulis di SOP itu dilaksanakan sebaik-baiknya dan tidak bertentangan dengan ketentuan,” ujarnya.

Ini Penjelasan Citibank Kepada Nasabah
Shariq mengatakan, kedua insiden sepenuhnya terpisah dan tidak ada kaitan satu sama lain.
Minggu, 10 April 2011, 11:17 WIB
Hadi Suprapto, Arinto Tri Wibowo
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/04/05/108303_citi-country-officer-untuk-indonesia-shariq-mukhtar_300_225.jpg
Citi Country Officer untuk Indonesia Shariq Mukhtar (Daylife)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Dua kasus menimpa Citibank dalam waktu hampir bersamaan. Pertama, pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawannya sendiri. Kedua, kematian Irzen Octa, nasabah yang diduga dianiaya debt collector Citibank.

Kepada para nasabah, seperti salinan surat Citibank yang diterima VIVAnews.com, Minggu 10 April 2011, Citi Country Officer untuk Indonesia, Shariq Mukhtar, meminta maaf atas ketidaknyamanan ini. "Citibank berkomitmen memastikan semua bekerja dengan standar tertinggi untuk melayani nasabah," kata Shariq dalam keterangan itu.

Shariq mengatakan bahwa kedua insiden sepenuhnya terpisah dan tidak ada kaitan satu sama lain. Kasus pembobolan, menurut dia, berdiri sendiri, demikian juga dengan kematian Octa.

Pembobolan dana nasabah yang dilakukan Inong Melinda alias Malinda Dee, menurut dia, merupakan insiden yang terjadi hanya di satu tempat. Citibank telah mengidentifikasi beberapa transaksi yang mencurigakan dan telah menghubungi regulator dan pihak berwajib, serta menghubungi nasabah yang mungkin terkena dampak.

"Adalah komitmen kami selalu melindungi kepentingan nasabah, termasuk secepatnya mengembalikan seluruh kerugian akibat transaksi yang tidak sah ini," ujar Shariq.

Mengenai kasus penagihan utang, Shariq mengatakan, Citibank telah memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat. Seluruh karyawan agensi yang mewakili Citibank dituntut mematuhinya setiap interaksi dengan nasabah.

"Proses penyelidikan polisi masih berlangsung, namun berdasarkan apa yang kami ketahui hari ini, kami tidak meyakini adanya kekerasan fisik," ujar dia. "Kami bekerja sama sepenuhnya dengan pihak polisi dalam penyelidikan ini."
Namun, klaim ini berbeda dengan hasil otopsi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Hasil otopsi menyatakan, kematian Octa akibat pecahnya pembuluh darah di otak. Selain itu, hasil juga menunjukkan adanya kekerasan benda tumbul di bagian tubuh Octa.
Mengenai larangan pembukaan rekening nasabah baru Citigold dan kartu kredit oleh Bank Indonesia, Shariq mengatakan hanya bersifat sementara. "Kami akan tetap melayani aktivitas bisnis sehari-hari bagi nasabah Citigold dan kartu kredit yang ada," katanya.
"Seluruh transaksi perbankan dan kartu kredit akan berjalan seperti biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar