Rabu, 05 Januari 2011

Keadilan


Keadilan merupakan sesuatu yang didambakan manusia. Manusia telah menjadikan keadilan sebagai suatu keutamaan yang harus dikejar atau diupayakan setiap orang dalam seluruh aspek kehidupannya baik sosial maupun politis.
Namun konsep keadilan itu sendiri telah dimuati oleh banyak makna, salah satu maknanya adalah ‘memberikan pada setiap orang sesuai dengan haknya’. Makna ini mengacu pada konsep kesetaraan.

Mengembalikan konsep tersebut pada satu-satunya makna tidak hanya tidak mungkin, melainkan juga bertentangan dengan makna keadilan itu sendiri. Contohnya, jika orang menerangkan sikap tidak memihak sebagai “perlakuan yang sama tanpa memandang pribadi-pribadi terkait” sikap ini bila secara konsekuen dilakukan maka hal ini dapat mengarah pada ketidakadilan karena salah satu nilai keadilan adalah diperhatikannya perbedaan masing-masing individu dengan kebutuhan-kebutuhan mereka yang berbeda-beda. Pelaksanaan konsekuensi dari prinsip kesamaan juga dapat membawa ketidakadilan.

Jacques Derrida dalam bagian pertama bukunya yang berjudul Force de loi. Le fondement mystique de l’autorite menulis dengan singkat dan padat: “Keadilan adalah sebuah pengalaman
tentang yang tidak mungkin”. Derrida mendefinisikan pengalaman sebagai “melintasi” dalam arti bahwa sebuah pengalaman adalah pembuka jalan, membuka akses dan mendobrak. Jadi pengalaman selalu mungkin karena jika tidak mungkin tentulah orang tidak dapat mengalami apa-apa. Pengalaman ini adalah sebuah pengalaman yang di dalamnya orang terbentur pada batas-batas dari hal-hal yang bisa dialami; orang terjebak ke dalam sebuah jalan buntu dimana tidak dapat memutuskan pilihan dari jenis either-or hal ini berarti kita tidak bisa sepenuhnya mengalami keadilan.

Kita hanya mengalami perbatasan pengalaman kita, yaitu keadaan di mana kita tidak bisa bergerak lebih jauh lagi dan tidak bisa memutuskan pilihan either-or. Namun hal ini tidak berarti bahwa kita seharusnya tidak mengambil keputusan apapun, melainkan bahwa setiap keputusan yang bagaimanapun juga akan kita ambil tampak sebagai sesuatu yang sangat nekat sekaligus tidak memadai di hadapan kedalaman dan keluasan dari apa yang harus diputuskan, karena kita berada di perbatasan antara apa yang dapat dialami dan apa yang tidak dapat dialami.

Jika keadilan dipahami sebagai suatu pengalaman di mana orang berada dalam kebuntuan maka hal ini berarti bahwa sebuah keputusan yang adil, di satu pihak harus memperoleh pengakuan dengan cara mengindahkan aturan; namun di lain pihak, keputusan itu bisa dianggap adil hanya jika keputusan itu tidak sekedar memenuhi aturan. Tanpa mengalami kebuntuan dimana suatu aturan ditetapkan kembali secara baru, sebuah keputusan tidak dapat dianggap adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar